PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN TARIF ATAS JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Terhadap tenaga pengelola program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang berada di daerah tertinggal dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen). (2) Terhadap kader tidak mampu yang berkontribusi terhadap program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (3) Terhadap orang berprestasi yang memperoleh rekomendasi dari institusi pendidikan dan/atau institusi pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen).
