PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI
Pasal 25
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Dalam hal hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan/atau Pasal 24 memerlukan tindakan perbaikan, Sentra Uji Bioekivalensi wajib: a. melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan; dan b. menyampaikan laporan perbaikan dan pencegahan kepada Kepala Badan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak surat hasil inspeksi diterbitkan.
