PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN
Dalam hal Pendaftar mendapatkan keputusan berupa penolakan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pendaftar dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
