PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN
Permohonan persetujuan Pelaksanaan Uji Bioekivalensi dilakukan sesuai dengan alur permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
