Pasal 7
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB-UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, terdiri atas: a. Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi:
perencanaan pemantauan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
pelaksanaan pemantauan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan 3) pemeliharaan alat pemantauan kualitas Lingkungan Hidup secara kontinyu/berkesinambungan. b. Pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi:
persiapan pembinaan;
pelaksanaan pembinaan; dan 3) pelaksanaan evaluasi pembinaan. c. Pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi:
penyusunan standar bidang lingkungan;
pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan;
pengembangan kebijakan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
evaluasi dokumen lingkungan;
perizinan lingkungan;
pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
kajian laboratorium lingkungan; dan 8) penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan. d. Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, meliputi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
pemanfaatan teknologi lingkungan;
pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
melaksanakan kegiatan metrologi;
inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup; dan 11) evaluasi audit bersifat wajib.
