PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 6
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB-UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi: a. pemantauan kualitas lingkungan; b. pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan d. pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
