Pasal 8
BAB 3 — KATALOG ELEKTRONIK
(1) Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dalam sistem Katalog Elektronik sebagai Pengelola Katalog Elektronik Lokal, meliputi: a. melakukan evaluasi/kajian terhadap:
barang/jasa untuk: i. memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil; ii. memperbanyak pencantuman produk dalam negeri; iii. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; iv. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; dan v. mendorong Pengadaan Berkelanjutan;
barang/jasa yang diusulkan Perangkat Daerah;
kebutuhan barang/jasa yang belum diusulkan oleh Perangkat Daerah; dan
barang/jasa yang perlu ditingkatkan persaingan usaha dalam katalog elektronik lokal; b. MENETAPKAN pemenang untuk Katalog Elektronik Lokal pada proses pemilihan yang menggunakan metode Tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi dengan nilai Item Barang/Jasa paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); c. melakukan perikatan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Lokal dengan Penyedia; d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog Lokal; e. MENETAPKAN batasan (koridor) harga atas dan/atau bawah komponen dasar konstruksi pada sistem Competitive Catalogue; dan f. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Lokal. (2) Tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Daerah atau pejabat satu tingkat dibawahnya yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah.
