Pasal 7
BAB 3 — KATALOG ELEKTRONIK
(1) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam sistem Katalog Elektronik sebagai Pengelola Katalog Elektronik Sektoral, meliputi: a. melakukan evaluasi/kajian terhadap:
- barang/jasa untuk: i. memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil; ii. memperbanyak pencantuman produk dalam negeri; iii. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; iv. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; dan v. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
- barang/jasa yang diusulkan Satuan Kerja;
- kebutuhan barang/jasa yang belum diusulkan oleh Satuan Kerja; dan 4) barang/jasa yang perlu ditingkatkan persaingan usaha dalam katalog elektronik sektoral; b. MENETAPKAN pemenang untuk Katalog Elektronik Sektoral pada proses pemilihan yang menggunakan metode Tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi dengan nilai Item Barang/Jasa paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); c. melakukan perikatan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Sektoral dengan Penyedia;
d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog Sektoral; dan e. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Sektoral; (3) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal /Sekretaris Utama atau pejabat dengan tingkat eselon yang sama, atau satu tingkat dibawahnya yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
