PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
Pasal 33
BAB 6 — KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
Berdasarkan hasil pemilihan, Kepala Daerah menandatangani Kontrak Katalog dengan ketentuan: a. hasil reviu oleh Kepala UKPBJ menyatakan bahwa pemilihan telah memenuhi prosedur dan layak diteruskan dengan penandatanganan Kontrak Katalog; b. hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah kepada Kepala Daerah; c. dalam hal hasil reviu menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 maka:
- Kepala UKPBJ menyampaikan kepada Sekretaris Daerah; dan 2) Kepala UKPBJ memerintahkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan; d. Khusus kontrak Competitive Catalogue, Kontrak Katalog berupa standar kontrak yang berisi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang harus disetujui dan dipenuhi oleh Penyedia.
