Pasal 32
BAB 6 — KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
(1) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
(2) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender dengan negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dengan ketentuan sebelum penetapan pemenang Kelompok Kerja Pemilihan melakukan negosiasi harga terhadap penyedia yang memenuhi persyaratan. (3) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa atau dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak diperlukan penerbitan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa. (4) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa atau dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditambahkan tahapan: a) setelah masa sanggah untuk barang/jasa lainya atau sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi, berupa penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan reviu; dan b) setelah penandatanganan kontrak katalog, berupa pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Lokal. (5) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Negosiasi adalah sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan; c. pemasukan Dokumen Penawaran; d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi; e. pembuktian Kualifikasi; f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi; g. evaluasi dan klarifikasi teknis serta harga; h. negosiasi Teknis dan Harga;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi teknis serta Negosiasi Teknis dan Harga; j. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia; k. penetapan Penyedia; l. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan reviu; m. penyampaian hasil reviu dari Kepala UKPBJ kepada Sekretaris Daerah; n. penandatanganan Kontrak Katalog; dan o. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Lokal. (6) Tahapan pemilihan penyedia dengan Negosiasi melalui metode prakualifikasi (Competitive Catalogue) sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (3) sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan Pengambilan Dokumen pemilihan; c. persetujuan disclaimer; d. pemasukan Dokumen Kualifikasi; e. pemasukan dokumen penawaran teknis, tenaga ahli, tenaga terampil, alat utama dan bahan konstruksi; f. pemasukan harga tenaga ahli, tenaga terampil, alat utama dan bahan konstruksi dalam batas koridor yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; g. evaluasi Dokumen Kualifikasi dan data teknis tenaga ahli, tenaga terampil, alat utama dan bahan konstruksi; h. pembuktian Kualifikasi dan penawaran teknis, tenaga ahli, tenaga terampil, alat utama dan bahan konstruksi; i. Kepala UKPBJ menolak/memberikan persetujuan data tenaga ahli, tenaga terampil dan/atau alat utama; j. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi dan Teknis serta Pembuktian Kualifikasi dan teknis;
k. penyampaian Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi dan Penawaran Teknis kepada Sekretaris Daerah; l. penetapan Penyedia; m. penandatanganan/persetujuan Kontrak Competitive Catalogue secara online; dan n. pencantuman Penyedia Jasa ke dalam Katalog Elektronik;
