Pasal 10
BAB 3 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI
UPG di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai management tools bagi pimpinan instansi; b. menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan pencatatan kelengkapan laporan Gratifikasi; c. meminta keterangan kepada pelapor dalam hal diperlukan; d. menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait kedinasan; e. menyampaikan rekapitulasi laporan semesteran pengendalian Gratifikasi masing-masing unit bersangkutan dengan melampirkan data/berkas yang terkait secara berjenjang kepada KPK paling lambat tanggal 15 Juli untuk penyampaian Laporan Semester I dan tanggal 15 Januari tahun berikutnya untuk penyampaian Laporan Semester II; f. menindaklanjuti rekomendasi dari KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi; g. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK; h. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada KPK dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Kepala Badan ini oleh Pegawai di lingkungan kerja berkenaan;
i. berkoordinasi dengan UPG unit kerja terkait secara berjenjang untuk melakukan sosialisasi/internalisasi atas ketentuan Gratifikasi dan penerapan pengendalian Gratifikasi; j. berkoordinasi dengan UPG unit kerja terkait secara berjenjang untuk memantau tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara atau pelapor/penerima Gratifikasi; k. berkoordinasi dengan UPG unit kerja terkait secara berjenjang untuk melakukan monitoring dan evaluasi penerapan ketentuan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif; dan l. melakukan koordinasi, dan konsultasi dengan KPK dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi.
