Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Laporan TKM yang wajib dilaporkan kepada PPATK adalah TKM yang dilakukan oleh Profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai: a. pembelian dan penjualan properti; b. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya; c. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek; d. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau e. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. (2) Untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal bersifat kontraktual: a. didasarkan kepada surat kuasa baik umum maupun khusus; b. didasarkan atas penunjukan sebagai trustee atau nominee yang bertindak untuk dan atas nama orang yang menunjuk; c. menyiapkan dokumen dan data pendukung transaksi, baik dalam bentuk elektronik maupun bentuk lainnya yang membuktikan terjadinya suatu transaksi; d. bertindak sebagai wali amanah (custody), menjalankan kebijaksanaan investasi atau melakukan supervisi; e. sebagai legal owner yang bertindak untuk kepentingan beneficial owner yang merupakan pihak yang mengendalikan dan menikmati akibat hukum dari tindakan legal owner; f. bertindak untuk kepentingan orang lain apabila terdapat ikatan satu kelompok usaha (group);
g. merupakan pihak terafiliasi (afiliated party), meliputi:
- anggota dewan komisaris;
- pengawas;
- direksi atau kuasanya;
- pejabat; atau 5) karyawan Pengguna Jasa; h. merupakan pihak terkait atau orang perseorangan atau Korporasi yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Profesi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan; i. melakukan penyimpanan aset milik Pengguna Jasa; j. memberikan persetujuan, melaksanakan, atau menyelesaikan suatu transaksi, atau mewakili klien dalam melaksanakan suatu kewenangan atau bahkan memiliki kewenangan untuk mewakili Pengguna Jasa dalam melaksanakan kewenangan tersebut; k. melaksanakan fungsi manajemen dengan melaporkan hal-hal yang relevan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan; l. mempromosikan, menawarkan, atau menjadi penjamin emisi efek dalam suatu penawaran umum saham bagi Pengguna Jasa; m. mewakili klien dalam menyetujui persyaratan transaksi atau melakukan suatu Transaksi; n. memberikan saran mengenai struktur pendanaan dan menganalisis dampak akuntasi yang dapat terjadi dari usulan Transaksi pendanaan tersebut; o. menyetorkan, menarik uang, mentransfer, menempatkan deposito atau melakukan Transaksi lain atas nama Pengguna Jasa; p. melaksanakan pembayaran pajak pembelian dan penjualan atas nama dan berdasarkan permintaan Pengguna Jasa;
q. melaksanakan roya, peningkatan hak, dan penurunan hak untuk kepentingan Pengguna Jasa; r. melaksanakan pemeliharaan data dan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya; atau s. melaksanakan pemeliharaan data selanjutnya untuk kepentingan pengguna jasa yang bukan merupakan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
