PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan...
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Profesi yang wajib menyampaikan laporan TKM kepada PPATK, meliputi: a. Advokat; b. Notaris; c. PPAT; d. Akuntan; e. Akuntan Publik; dan f. Perencana Keuangan. (2) Profesi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. orang perseorangan; b. orang perseorangan, dalam hal Profesi tergabung dalam Korporasi namun bertindak atas nama pribadi; atau c. Korporasi, dalam hal Profesi tergabung dalam Korporasi dan bertindak atas nama Korporasi.
