Pasal 29
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Profesi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (4), Pasal 8 ayat (5), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau c. denda administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPATK berdasarkan Peraturan Kepala ini. (4) Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh LPP atau PPATK.
