PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan...
Pasal 28
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Profesi wajib menyimpan Dokumen yang berkaitan dengan Pengguna Jasa yang dilaporkan kepada PPATK paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha. (2) Dalam hal Profesi dilikuidasi dan/atau badan hukumnya dibubarkan, dokumen yang terkait dengan laporan TKM diserahkan kepada pihak yang berwenang mengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tim likuidasi Profesi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan menyampaikan informasi kepada PPATK atau LPP mengenai pihak yang akan mengelola Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
