PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan...
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
Laporan TKM wajib memuat informasi paling sedikit mencakup: a. Orang perseorangan, paling sedikit:
- nama lengkap;
- alamat lengkap domisili dan alamat lengkap sesuai dengan bukti identitas;
- nomor telepon;
- nomor identitas;
- tempat dan tanggal lahir;
- kebangsaan;
- pekerjaan; dan 8) bukti identitas. b. Korporasi, paling sedikit:
- nama Korporasi;
- alamat sesuai tanda daftar perusahaan atau bukti identitas lainnya dan bidang usaha;
- bentuk badan usaha;
- bidang usaha; dan 5) nama pemegang saham (apabila ada). c. rincian Transaksi yang dilaporkan:
- jenis, nilai/nominal (mata uang yang digunakan), tanggal transaksi;
- rekening yang digunakan (apabila ada);
- informasi tambahan atas TKM; dan 4) lampiran pendukung TKM. d. informasi lain 1) sumber dana (gaji/usaha/sumber lain);
- tujuan transaksi; dan e. identitas beneficial owner orang perseorangan/Korporasi (apabila ada).
