PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Profesi wajib melakukan registrasi ulang apabila terjadi: a. perubahan nama Profesi; b. penggabungan antara 2 (dua) atau lebih Profesi dengan cara mendirikan Profesi baru dan membubarkan Profesi lainnya; atau c. penggabungan antara 2 (dua) atau lebih Profesi dengan cara mempertahankan salah satu Profesi dan terjadi perubahan nama atas Profesi yang dipertahankan. (2) Ketentuan mengenai registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
