PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri atas Direktur pada Kedeputian yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
