PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) Penanggung Jawab Whistleblowing System adalah Kepala LKPP yang dalam hal ini didelegasikan kepada Deputi yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP. (2) Penanggung Jawab memiliki tugas: a. mengembangkan Whistleblowing System; b. MENETAPKAN penempatan, pengangkatan dan pemindahan Pengawas dan Administrator sistem Whistleblowing System; c. MENETAPKAN pejabat untuk melaksanakan pengembangan Whistleblowing System; d. memberikan data/informasi untuk kepentingan penyelesaian masalah atau kasus berdasarkan surat perintah Kepala LKPP atas permintaan Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang terkait. jdih.lkpp.go.id
