PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENILAIAN PRIBADI SANDIMAN DI PERWAKILAN REPUBLIK...
Pasal 2
Ketentuan Penilaian Pribadi Sandiman di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
