PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENILAIAN PRIBADI SANDIMAN DI PERWAKILAN REPUBLIK...
Pasal 1
Penilaian Pribadi Sandiman di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dilakukan dalam 2 (dua) bentuk penilaian, berupa: a. Daftar Pengamatan Pribadi Sandiman; dan b. Daftar Isian Wajib Pribadi Sandiman.
