PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
(1) SPN bertugas menyelenggarakan: a. Diklat pembentukan Brigadir polisi; b. Diklat tenaga pendidik dan pengasuh di lingkungan SPN; c. pelatihan fungsi teknis operasional kepolisian dan pembinaan; dan d. pelatihan bagi instansi/departemen/badan/dinas dan masyarakat. (2) Pelatihan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mencukupi kebutuhan kompetensi personel Polda, Polwil, Polres, dan Polsek melalui usulan RKA-KL/DIPA setiap tahun anggaran.
