PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 18
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disiapkan sesuai dengan tujuan, sasaran, program, dan materi Diklat. (2) Jenis dan jumlah fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ka SPN. (3) Fasilitas yang dimiliki oleh pembina fungsi dapat didayagunakan setelah berkoordinasi dengan Ka SPN.
