PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2008 tentang PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI...
Pasal 9
BAB 3 — RESTITUSI KESEHATAN
(1) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, untuk: a. rawat jalan:
- pelayanan rawat jalan di Faskes non Polri dapat dilaksanakan, bila pasien dalam keadaan darurat dan memerlukan perawatan segera di Faskes terdekat;
- perawatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus diupayakan pelayanan lanjutannya di Faskes Polri yang mampu memberikan pelayanan yang diperlukan;
- apabila Faskes Polri setempat belum ada, maka pelayanan rawat jalan dapat dilakukan di Faskes non Polri; b. rawat inap:
- pelayanan rawat inap di rumkit non Polri dilaksanakan bila pasien dalam keadaan darurat atau memerlukan pertolongan segera di rumkit terdekat;
- apabila kondisi kesehatan pasien sudah memungkinkan, segera dipindahkan ke rumkit Polri terdekat yang dapat memberikan pelayanan yang memadai;
- apabila rumkit Polri sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum mampu memberikan pelayanan rawat inap lanjutan yang diperlukan sedangkan rumkit Polri yang mampu terlalu jauh, pelayanan kesehatan lanjutan dapat dilaksanakan di rumkit non Polri yang lebih mampu atas izin Kepala Satuan Kesehatan Polri setempat;
- bagi pasien dari daerah dirujuk ke Rumkit Pusat Polri Raden Said Soekanto sebagai pusat rujukan di lingkungan Polri, bila Rumkit Pusat Polri Raden Said Soekanto juga belum mampu memberikan pelayanan rawat inap pada pasien dengan kasus khusus karena keterbatasan faskes dan sumber daya manusia, maka pasien dirujuk ke rumkit non Polri yang memiliki faskes dan sumber daya manusia yang lebih lengkap antara lain Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo Jakarta dan Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta; c. tindakan medik, harus seizin Kepala Satuan Kesehatan Polri setempat atau atas rujukan rumkit Polri setempat kecuali dalam keadaan darurat atau faskes Polri yang dibutuhkan terlalu jauh;
d. pemeriksaan penunjang diagnostik, harus seizin kepala satuan kesehatan Polri setempat atau atas rujukan rumkit Polri setempat, kecuali dalam keadaan darurat atau faskes Polri yang dibutuhkan terlalu jauh; e. pemeriksaan hamil dan pertolongan persalinan:
- apabila kehamilan mempunyai kelainan yang tidak mampu ditangani di faskes Polri;
- tempat tinggal terlalu jauh dari faskes Polri yang dapat memberikan pelayanan kesehatan yang diperlukan;
- persalinan dalam keadaan darurat atau terdapat kelainan dalam persalinan; f. apotek:
- obat pasien rawat jalan/rawat inap di faskes non Polri harus diperoleh dari apotek/kamar obat Polri sesuai dengan resep dokter dari faskes tersebut, sesuai dengan Daftar Obat Esensial (DOE) Polri/Departemen Kesehatan/Asuransi Kesehatan, kecuali bila apotek/kamar obat Polri terlalu jauh, obat tidak tersedia di apotek/kamar obat Polri dan dalam keadaan darurat;
- obat untuk pasien rawat jalan paling banyak untuk memenuhi kebutuhan selama 5 (lima) hari, kecuali untuk penyakit tertentu yang kronis antara lain Diabetes Melitus, Hipertensi, Jantung, dan Tuberculosis (TBC) yang memerlukan pengobatan lebih dari 5 (lima) hari; g. kesehatan gigi dan mulut:
- pelayanan kesehatan gigi dan mulut di faskes non Polri dapat dilaksanakan, bila pasien dalam keadaan darurat dan memerlukan perawatan segera di faskes terdekat atau belum tersedia pelayanan kesehatan gigi di faskes Polri atau faskes Polri terlalu jauh;
- apabila pemeriksaan dan pengobatan gigi dan mulut darurat telah dilakukan di faskes non Polri, maka untuk perawatan selanjutnya harus dilakukan di faskes Polri;
- perawatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dapat dilaksanakan pada faskes non Polri terdekat yang lebih mampu atas izin kepala satuan kesehatan Polri;
h. optikal:
- kaca mata diperuntukkan bagi Pegawai Negeri pada Polri, tidak termasuk keluarga;
- pengadaan kaca mata harus berdasarkan resep dokter ahli mata melalui optik;
- penggantian biaya kaca mata disesuaikan dengan kepangkatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tentang restitusi kacamata yang berlaku, baik di tingkat Mabes Polri maupun di tingkat Polda;
- penggantian frame kaca mata dapat dilaksanakan sesudah masa pakai lima tahun, sedangkan lensa dapat diganti sesuai dengan perubahan dioptri. (2) Penentuan kelas perawatan pasien rawat inap di rumkit non Polri bagi Pegawai Negeri pada Polri dan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan sebagai berikut: a. kelas VIP untuk Pati/PNS golongan IVd dan golongan IVe; b. kelas I untuk Pamen/PNS golongan IVa sampai dengan golongan IVc; c. kelas II untuk Pama/Bintara/PNS golongan I sampai dengan golongan III.
