Pasal 8
BAB 3 — RESTITUSI KESEHATAN
(1) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a, sebagai berikut: a. Pegawai Negeri pada Polri dan keluarga yang memerlukan pengobatan atau perawatan di Faskes non Polri; b. Pegawai Negeri pada Polri dan keluarga yang memerlukan pengobatan atau perawatan di Faskes Polri yang karena keterbatasannya membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan khusus dari Faskes non Polri; c. besar restitusi kesehatan sesuai dengan norma tarif yang berlaku pada rumah sakit (Rumkit) pemerintah, disesuaikan dengan kelas perawatan dan pelayanan kesehatan yang diberikan; d. pelaksanaan pelayanan kesehatan di Faskes non Polri wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan/keluarga atau atasan yang bersangkutan kepada Kepala Satuan Kesehatan Polri setempat dalam waktu paling lama 7 X 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, dan pelaporan dapat disampaikan melalui media elektronik; e. apabila Pegawai Negeri pada Polri dan/atau keluarganya yang memerlukan pengobatan atau perawatan di luar wilayah Polda tempat bertugas wajib melaporkan kepada Kepala Satuan Kesehatan Polri asal; f. apabila Faskes Polri setempat belum ada atau belum mempunyai kemampuan yang memadai, pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan pada faskes pemerintah dan faskes swasta; (2) Penggunaan Faskes pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, antara lain rumkit pemerintah, rumkit khusus misalnya jiwa, jantung, paru, dan lain-lain, Puskesmas, balai pengobatan, laboratorium kesehatan. (3) Penggunaan Faskes swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, antara lain rumkit swasta dan poliklinik. (4) Penggunaan Faskes swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan bila lokasi Faskes pemerintah cukup jauh dan/atau belum mempunyai kemampuan yang memadai.
