PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2008 tentang PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI...
Pasal 12
BAB 3 — RESTITUSI KESEHATAN
Polsek sulit dijangkau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ditetapkan oleh Kapolda dengan mempertimbangkan faktor geografis, transportasi, dan kemudahan akses ke faskes Polri.
