Pasal 3
BAB 2 — AKTIVITAS BANK DALAM SEKURITISASI ASET
(1) Bank dalam melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat melakukan Sekuritisasi Aset atas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) berupa aset keuangan atau aset syariah yang terdiri dari kredit atau pembiayaan, tagihan yang timbul dari surat
berharga atau surat berharga syariah, tagihan yang timbul pada kemudian hari (future receivables) dan/atau aset keuangan atau aset syariah lain yang setara. (2) Aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria: a. memiliki arus kas; b. dimiliki dan dalam pengendalian Kreditur Awal (Originator); dan c. dapat dipindahtangankan dengan bebas kepada Penerbit. (3) Bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aset syariah yang mendasari (underlying) wajib sesuai dengan prinsip syariah.
