Pasal 2
BAB 2 — AKTIVITAS BANK DALAM SEKURITISASI ASET
(1) Dalam Sekuritisasi Aset, Bank dapat melakukan aktivitas sebagai: a. Kreditur Awal (Originator); b. Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement); c. Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility); d. Penyedia Jasa (Servicer); e. Investor; dan/atau f. Bank Kustodian. (2) Bank yang dapat melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator), Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement), Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility), Penyedia Jasa (Servicer), dan/atau Investor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan Bank yang termasuk dalam Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 1, BUKU 2, BUKU 3, dan BUKU 4, setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah. (4) Bank yang dapat melakukan aktivitas sebagai Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan BUKU 3 dan BUKU 4. (5) Bank yang melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian. (6) Bank umum syariah dan unit usaha syariah wajib mematuhi prinsip syariah dalam melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset. (7) Bank wajib memiliki kebijakan dan pedoman aktivitas Sekuritisasi Aset yang didokumentasikan dengan baik dan menjadi bagian dari kebijakan dan pedoman manajemen risiko Bank. (8) Aktivitas Sekuritisasi Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan secara tertulis dalam perjanjian Sekuritisasi Aset.
