Pasal 16
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Bank wajib melaporkan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi untuk Bank secara individu disampaikan setiap bulan untuk posisi akhir bulan; dan b. laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi untuk Bank secara konsolidasi disampaikan setiap triwulan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, bagi Bank yang memiliki perusahaan anak. (3) Laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal pelaporan daring (online) kepada Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan, laporan disampaikan secara luring (offline). (5) Batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring (offline) ditetapkan sebagai berikut: a. laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi untuk Bank secara individu disampaikan paling lambat tanggal 6 (enam) bulan berikutnya; dan b. laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi untuk Bank secara konsolidasi disampaikan paling lambat tanggal 21 (dua puluh satu) bulan berikutnya. (6) Dalam hal batas waktu penyampaian jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, laporan disampaikan pada hari kerja berikut. (7) Bagi bank umum syariah, tata cara penyampaian laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi secara luring (offline) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan batas waktu penyampaian laporan secara luring (offline) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah. (8) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tersedia, laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai laporan periodik bank umum. (9) Laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan mulai posisi bulan April 2019.
