Pasal 15
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Laporan rencana pengalihan aset keuangan atau aset syariah dalam aktivitas Sekuritisasi Aset oleh Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a wajib memuat paling sedikit: a. informasi umum mengenai:
tujuan pengalihan aset keuangan atau aset syariah yang dihubungkan dengan rencana strategis Bank dan rencana penggunaan dana yang diperoleh;
jenis dan nilai buku aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying), hasil penilaian (appraisal) serta perkiraan penerimaan dari pengalihan aset keuangan atau aset syariah;
lembaga pemeringkat yang akan melakukan pemeringkatan EBA atau EBAS dan perkiraan hasil peringkat dalam hal tersedia;
perkiraan nilai EBA atau EBAS yang akan diterbitkan;
konsep perjanjian Sekuritisasi Aset;
informasi aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset yang akan dilakukan oleh Kreditur Awal (Originator), termasuk aktivitas sebagai Penyedia Jasa (Servicer);
informasi pihak lain yang akan melakukan aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset; dan
kesesuaian dengan prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah; b. informasi calon Penerbit yang paling sedikit meliputi:
nama dan bentuk badan hukum Penerbit;
struktur kepemilikan dan pengurus termasuk pemilik dan/atau pengurus manajer investasi dan Bank Kustodian dalam hal Penerbit berbentuk KIK-EBA atau KIK- EBAS; dan
anggaran dasar atau perjanjian antara manajer investasi dengan Bank Kustodian dalam hal Penerbit berbentuk KIK-EBA atau KIK-EBAS; c. informasi perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Kreditur Awal (Originator) untuk beberapa kondisi paling sedikit meliputi:
rasio KPMM pada posisi akhir bulan sebelum aset keuangan atau aset syariah dialihkan;
simulasi rasio KPMM setelah aset keuangan atau aset syariah dialihkan; dan
simulasi rasio KPMM setelah penyediaan seluruh fasilitas dalam aktivitas Sekuritisasi Aset dalam hal Bank melakukan aktivitas selain sebagai Kreditur Awal (Originator); d. informasi manajemen risiko yang berisi analisis dampak pengalihan aset keuangan atau aset syariah serta pelaksanaan aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset terhadap profil risiko Kreditur Awal (Originator); dan e. dokumen pendukung lain yang dianggap perlu. (2) Laporan pelaksanaan pengalihan aset keuangan atau aset syariah dalam aktivitas Sekuritisasi Aset oleh Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b memuat paling sedikit: a. informasi umum mengenai realisasi pengalihan aset keuangan atau aset syariah dibandingkan dengan rencana yang telah dilaporkan; b. informasi dan dokumen baru atas perubahan dari setiap jenis informasi yang disampaikan pada
laporan rencana pengalihan aset keuangan atau aset syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. informasi cara pembayaran aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying); d. informasi perhitungan rasio KPMM Kreditur Awal (Originator) untuk beberapa kondisi yaitu:
sebelum aset keuangan atau aset syariah dialihkan pada posisi akhir bulan sebelum perjanjian ditandatangani;
setelah aset keuangan atau aset syariah dialihkan pada posisi akhir bulan sebelum perjanjian ditandatangani dengan memperhitungkan perubahan modal dan ATMR akibat pengalihan aset keuangan atau aset syariah; dan
setelah penyediaan seluruh fasilitas dalam aktivitas Sekuritisasi Aset pada posisi akhir bulan sebelum perjanjian ditandatangani dengan memperhitungkan: a) perubahan modal dan ATMR akibat pengalihan aset keuangan atau aset syariah; dan b) perubahan modal dan ATMR akibat penyediaan seluruh fasilitas, dalam hal Bank melakukan penyediaan fasilitas dalam aktivitas Sekuritisasi Aset; e. ringkasan pendapat dari segi hukum yang independen; f. salinan dokumen perjanjian Sekuritisasi Aset yang meliputi:
pengalihan aset keuangan atau aset syariah antara Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) dengan Penerbit;
aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset antara Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) dengan Penerbit; dan/atau
aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset oleh pihak yang bukan merupakan Kreditur Awal (Originator); g. laporan atau dokumen lain yang disampaikan oleh Bank yang menerbitkan produk dan melaksanakan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah, dalam hal Kreditur Awal (Originator) melakukan aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset; dan h. informasi kesesuaian dengan prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. (3) Laporan Bank sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement), Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility), Penyedia Jasa (Servicer) atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) memuat paling sedikit: a. informasi umum mengenai:
jenis, jumlah, dan jangka waktu fasilitas yang diberikan;
salinan perjanjian fasilitas; dan
informasi kesiapan sistem administrasi Bank untuk pelaksanaan fungsi Penyedia Jasa (Servicer) atau Bank Kustodian; b. informasi perhitungan rasio KPMM Bank setelah penyediaan fasilitas pada posisi akhir bulan sebelum tanggal penandatanganan perjanjian; c. informasi analisis dampak pemberian fasilitas terhadap profil risiko Bank; d. informasi dan/atau dokumen pendukung lain yang dianggap perlu; dan e. informasi kesesuaian dengan prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
(4) Laporan Bank sebagai Penyedia Jasa (Servicer) yang melakukan Pembelian Kembali (Clean-up Call) memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta informasi tambahan paling sedikit meliputi: a. alasan melakukan Pembelian Kembali (Clean-up Call); b. nilai tercatat sisa aset keuangan atau aset syariah yang dibeli kembali dan persentase terhadap nilai aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying); c. rincian biaya dan pendapatan dari pelaksanaan aktivitas Penyedia Jasa (Servicer) selama 3 (tiga) bulan terakhir; d. rincian arus kas dari sisa aset keuangan atau aset syariah yang dibeli kembali selama 3 (tiga) bulan terakhir; dan e. sisa fasilitas Kredit Pendukung (Credit Enhancement) dalam hal Bank juga melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement).
