PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-4-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Transaksi USD Repurchase Agreement Bank...
Pasal 8
(1) Bank INDONESIA melakukan pemrosesan terhadap pengajuan USD Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN Bank penjual Surat Berharga yang menerima USD Repo. (3) Bank INDONESIA MENETAPKAN nominal USD yang diperoleh Bank penjual Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bank INDONESIA menyampaikan informasi penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melalui sarana RMDS paling lambat pukul 16.30 WIB pada Tanggal Transaksi.
