PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-4-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Transaksi USD Repurchase Agreement Bank...
Pasal 7
(1) Bank melakukan pengajuan USD Repo kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui window pada pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. (2) Bank hanya dapat melakukan 1 (satu) kali pengajuan dalam window sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari yang sama.
