Pasal 8
BAB 2 — PRINSIPAL, PENERBIT, ACQUIRER, PENYELENGGARA KLIRING DAN/ATAU PENYELENGGARA PENYELESAIAN AKHIR
(1) Bank atau Lembaga Selain Bank yang akan melakukan kegiatan sebagai Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal Bank atau Lembaga Selain Bank akan bertindak sebagai Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir, maka kewajiban memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk masing-masing kegiatan tersebut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagai Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
