PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 7
BAB 2 — PRINSIPAL, PENERBIT, ACQUIRER, PENYELENGGARA KLIRING DAN/ATAU PENYELENGGARA PENYELESAIAN AKHIR
(1) Acquirer wajib melakukan edukasi dan pembinaan terhadap Pedagang yang bekerjasama dengan Acquirer. (2) Acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan Pedagang yang melakukan tindakan yang merugikan. (3) Acquirer dapat melakukan tukar-menukar informasi atau data dengan Acquirer lainnya tentang Pedagang yang melakukan tindakan yang merugikan dan dapat mengusulkan pencantuman nama Pedagang tersebut dalam suatu daftar hitam Pedagang (merchant black list). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai klausul minimum yang harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama antara Acquirer dan Pedagang diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
