PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 35
BAB 8 — S A N K S I
(1) Acquirer yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Acquirer tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (2), dikenakan teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Acquirer tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (2), dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Acquirer.
