Pasal 34
BAB 8 — S A N K S I
(1) Penerbit yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), dan/atau Pasal 20 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penerbit melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), dan/atau Pasal 20 ayat (1), dikenakan teguran tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penerbit melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), dan/atau Pasal 20 ayat (1), dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Penerbit.
