PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 6
BAB 2 — PERIZINAN
(1) BUK yang telah mendapat izin usaha UUS wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan. (2) UUS wajib melaporkan pelaksanaan kegiatannya paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha. (3) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan BUK belum melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, maka izin usaha yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
