PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 5
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Permohonan izin usaha UUS diajukan oleh BUK disertai dengan antara lain: a. rancangan perubahan anggaran dasar yang paling kurang memuat kegiatan usaha UUS; b. identitas dan dokumen pendukung Direktur yang akan bertanggung jawab penuh terhadap UUS, calon anggota DPS dan calon Pejabat Eksekutif;
c. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; dan d. rencana bisnis (business plan) UUS untuk tahun pertama dan jangka menengah. (2) BUK yang mengajukan permohonan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana pembukaan UUS.
