PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 29
BAB 6 — PENINGKATAN DAN PENURUNAN STATUS KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
Peningkatan status KCPS dan KKS menjadi KCS wajib dilakukan dengan cara memenuhi ketentuan pembukaan KCS.
