PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 28
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
(1) Pelaksanaan pembukaan KCS dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pembukaan. (2) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Bank INDONESIA diberikan pembukaan kantor di luar negeri belum dilaksanakan, maka UUS wajib memberikan penjelasan kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak batas waktu 6 (enam) bulan berakhir.
