Pasal 88
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank INDONESIA ini maka: a. Surat Edaran No. 11/30 UM/PU tanggal 27 Agustus 1963 perihal Penutupan Kantor Sdr. pada hari2 jang bukan Hari Raya Resmi atau Hari Minggu; b. Surat Edaran No. 23/3/BPPB tanggal 13 September 1990 tentang Izin Perubahan Waktu Kerja; c. Pasal - pasal yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha bank atas permintaan pemegang saham sendiri bagi Bank Umum yang tidak termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri sebagaimana
diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA No. 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum; dan d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 2/27/PBI/2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Bank Umum; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
