PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 87
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
KK yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib menyesuaikan kegiatannya paling lambat pada akhir tahun 2009.
