Pasal 7
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diajukan paling kurang oleh salah satu calon pemilik kepada Gubernur Bank INDONESIA, disertai dengan: a. rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan Anggaran Dasar yang paling kurang memuat:
nama dan tempat kedudukan;
kegiatan usaha sebagai Bank;
permodalan;
kepemilikan;
wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan anggota Dewan Komisaris serta anggota Direksi; dan
persyaratan bahwa pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi harus memperoleh persetujuan Bank INDONESIA terlebih dahulu; b. data kepemilikan berupa: daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah; daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi; c. daftar calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan:
pas foto 1 (satu) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm;
fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
riwayat hidup;
surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya, tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, dan tidak sedang tercantum dalam Daftar Tidak Lulus sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan
surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan; d. rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia; e. rencana bisnis (business plan) untuk 3 (tiga) tahun pertama yang paling kurang memuat:
studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; dan
proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak Bank melakukan kegiatan operasional; f. rencana strategis jangka menengah dan panjang (corporate plan); g. pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian intern, rencana sistem teknologi informasi yang digunakan, dan pedoman mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance; h. sistem dan prosedur kerja; i. bukti setoran modal paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di INDONESIA dan atas nama “Dewan Gubernur Bank INDONESIA qq. salah satu calon pemilik untuk pendirian Bank yang bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank INDONESIA; dan
j. surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf i:
- tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain di INDONESIA; dan/atau
- tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering). (2) Daftar calon pemegang saham atau daftar calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. dalam hal perorangan wajib disertai dengan:
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 5;
dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank INDONESIA; b. dalam hal badan hukum wajib disertai dengan:
- akta pendirian badan hukum, yang memuat Anggaran Dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan hukum asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal badan hukum tersebut;
- dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 5;
- rekomendasi dari instansi berwenang di negara asal bagi badan hukum asing;
- daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi badan hukum Koperasi;
- laporan keuangan badan hukum yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan posisi paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan persetujuan prinsip;
- seluruh struktur kelompok usaha yang terkait dengan Bank dan badan hukum pemilik Bank sampai dengan pemilik terakhir; dan
- dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank INDONESIA;
c. dalam hal pemerintah, baik pusat atau daerah, wajib disertai dengan:
- fotokopi dokumen yang menyatakan keputusan pembentukan Pemerintah Daerah bagi Pemerintah Daerah;
- dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 5 dari pejabat yang berwenang mewakili pemerintah;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja; dan
- dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank INDONESIA.
