PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 6
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau b. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
(2) Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
