PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bentuk hukum suatu Bank dapat berupa: a. Perseroan Terbatas; b. Perusahaan Daerah; atau c. Koperasi.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bentuk hukum suatu Bank dapat berupa: a. Perseroan Terbatas; b. Perusahaan Daerah; atau c. Koperasi.