PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank dari Pimpinan Bank INDONESIA, kecuali apabila kegiatan penghimpunan dana dimaksud diatur dengan UNDANG-UNDANG tersendiri.
