PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 15
BAB 3 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Kepemilikan Bank oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. (2) Ketentuan modal sendiri bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penyetoran modal untuk pendirian Bank atau pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penambahan modal disetor Bank.
