Pasal 80
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemrosesan akhir Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf e dilakukan terhadap Sampah Konstruksi yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. (2) Pemrosesan Akhir Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sampah Konstruksi yang tidak mengandung B3 dilakukan di UPR dengan menggunakan: a. Metode Lahan Urug Terkendali; b. Metode Lahan Urug Saniter; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pemrosesan Akhir Sampah Konstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang: a. pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, untuk
Sampah Konstruksi yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan b. pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah Konstruksi yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
