PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 79
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengolahan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2). (2) Pengolahan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah. (3) Pengolahan Sampah Konstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang: a. pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, untuk Sampah Konstruksi yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan b. pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah Konstruksi yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
