Pasal 59
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Setelah selesainya status keadaan darurat, terhadap area pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf b harus dilakukan: a. penetapan status sebagai fasilitas Pengelolaan Sampah; atau b. pembongkaran. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik; b. pusat daur ulang; c. Bank Sampah; d. TPS3R; e. TPST; atau f. fasilitas Pengelolaan Sampah dengan sebutan lain. (3) Penetapan fasilitas Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal area pemilahan dilakukan pembongkaran, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memastikan Sampah terpilah dilakukan penanganan.
